PEKANBARU – Kepolisian Sektor Limapuluh berhasil menggagalkan praktik dan sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam orang pelaku, termasuk seorang bidan. Dalam penggerebekan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, polisi juga mengamankan seorang bayi perempuan berusia empat hari yang menjadi korban transaksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi di lokasi tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan para pelaku bersama bayi yang hendak diperjualbelikan,” kata Kompol Bery.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang, yakni EJ (49), seorang bidan, AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37). Modusnya adalah menyamar dalam proses adopsi ilegal, dengan menjual bayi ke pihak terentu senilai Rp 25 juta.
Menurut keterangan polisi, bayi berasal dari EJ, seorang bidan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bengkalis. Bayi ini berpindah tangan ke TH yang berperan sebagai penghubung untuk menjualnya kepada AT, pembeli yang telah menyepakati harga.
“Pengakuan awal dari tersangka menyebutkan bahwa korban adalah bayi dari seorang ibu yang tidak mampu membayar biaya persalinan,” jelas Kompol Bery.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatan dua orang lainnya berinisial TA dan RS. Polisi menduga, keduanya terkait dengan jaringan sindikat perdagangan bayi yang lebih luas.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni mengatakan, sindikat perdagangan bayi selalu menggunakan media sosial untuk menawarkan bayi dengan alasan adopsi. Cara ini tidak mengundang kecuriaan petugas, ataupun masyarakat umum.
“Mereka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan bayi dengan dalih adopsi, padahal ini adalah tindak pidana perdagangan orang,” tambah AKP Viola.
Polisi kini tengah memperdalam penyelidikan untuk membongkar jaringan lebih luas. Polisi sudah menyerahkan bayi ke Unit Perlindungan Anak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (*)






