• Kam. Jun 18th, 2026

Polisi Gadungan Raup Rp 1 Miliar

By

NS alias WP, polisi gadungan di Cilacap tengah digelandang petugas. Dia berhasil menipu korban sampai Rp 1 M lebih. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Polisi gadungan di Cilacap berhasil raup Rp 1 Miliar dengan menipu korbannya. Meski pada akhirnya, polisi gadungan ini harus berhadapan dengan polisi asli dari Polres Cilacap.

Adalah NS alias WP (27), warga Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Polisi gadungan ini berhasil raupRp 1 miliar dari korbannya, yakni bernama TS (57).

Semua ini berawal saat keduanya bertemu pada April 2018 di salah satu cucian mobil di Cilacap. Mereka berkenalan dan saling bertukar nomor telepon genggam. Selang sehari kemudian, tersangka menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota Polri.

Dalam percakapan per telepon itu, WP berjanji bisa memasukan anak korban sebagai ASN di UGM dengan syarat harus memberikan uang Rp 175 juta. Korban lalu mengirimkan uang ini pada Mei 2018 sesuai permintaan tersangka.

Aksi NS alias WP ini belum berhenti. Juni 2018, dia bertandang ke rumah korban dan berdalih akan segera menemui Rektor UGM dan meminta uang kembali.

Aksi ini terus berlanjut hingga 2022. Korban sempat beberapa kali meminta kejelasan kepada tersangka tentang nasib anaknya tersebut. Tiap kali korban bertanya, tidak pernah ada jawaban pasti. Justru tersangka kembali meminta uang.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK mengatakan, polisi gadungan ini berhasil raup Rp 1 miliar dengan menipu korbannya. Aksi ini terjadi antara 2018 hingga 2022.

“Total kerugian korban adalah 1 miliar 71 juta rupiah. Korban pada akhirnya melapor ke petugas kita,” katanya saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Selasa (12/7/2022).

Usai berhasil menipu korban, tersangka kemudian menghilang. Korban tidak bisa menghubunginya lagi.

Pada 23 Juni 2022, petualangan tersangka berakhir. Petugas Polres Cilacap membekuk polisi gadungan ini saat tengah berada di tempat makan di Jalan S Parman, Cilacap.

Tanpa mendapatkan kesulitan, petugas berhasil membekuk dan menggelandang tersangka ke Polres Cilacap guna proses lebih lanjut.

Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (*)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *