CILACAP – Langkah lepas cincin oleh Petugas Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Majenang, Cilacap terpaksa harus harus ada obat bius di bagian jari tangan, Senin (11/7/2022). Ini karena cincin tersebut sudah lama terpasang di jari warga Desa Padangjaya Kecamatan Majenang, Cilacap. Selain itu, jari juga sudah rusak karena cincin sudah sangat lama menekan jaringan kulit.
Upaya lepas cincin di jari warga Desa Padangjaya ini, bukan perkara mudah karena harus ada tindakan bius di bagian jari. Pertama karena dalam 1 jari ini ada 4 cincin sekaligus. Salah satu cincin ini berupa klem dari bahan metal.
Faktor kedua karena cincin ini sudah merusak jaringan kulit kondisi jari sudah mengalami kerusakan. Bahkan bagian ujung jari ini sudah terlihat membengkak. Sedangkan di bagian ujung justru mengecil karena tertekan cincin.
Faktor ketiga adalah pemilik cincin mengalami masalah kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hingga saat proses lepas cincin ini, petugas Damkar meminta bantuan kepada Puskesmas terdekat. Keberadaan petugas Puskemas ini untuk bius tangan pria tersebut sebelum lepas cincin.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Supriyadi mengatakan, pihaknya meminta bantuan ke petugas medis untuk melalukan pembiusan.
“Sampai harus panggil petugas medis untuk mebius. Meski hanya bius di tangan agar petugas kami bisa lepas cincin,” kata dia.
Dia menambahkan, petugas juga harus meminta bantuan kepada warga setempat untuk memegang pria ODGJ itu. Langkah tersebut untuk membuat pria ini tetap tenang selama proses lepas cincin yang ada di salah satu jarinya.
“Warga ikut memegang agar dia tetap tenang,” katanya lagi.
Dia menjelaskan, kepastian pria dengan ODGJ setelah pihak keluarga melaporkan masalah ini ke Pos Damkar Majenang. Keluarga memastikan kalau pria ini memang berstatus ODGJ.
“Ini berdasarkan keterangan keluarga saat lapor ke Pos Damkar Majenang dan minta tolong untuk melepas cincin,” tegasnya. (*)