News  

Presiden Beri Amnesti Napi Makar Papua, Ini Alasan dan Prosesnya

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam sebuah kesempatan. Dia memastikan, pemberian amnesti bagi pelaku makar di Papua dan 1.178 napi lainnya, bukan karena tekanan. (doc/kemenhum)

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk enam narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti tertanggal 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menegaskan langkah politik dan kemanusiaan pemerintah dalam menjaga keutuhan nasional.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyatakan, kalau proses amnesti ini telah melewati verifikasi ketat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dan pemberian amnesti napi makar Papua bukan tindakan politis, melainkan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.

“Kami memverifikasi data dari Imipas. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.178 memenuhi syarat amnesti. Termasuk di dalamnya ada amnesti napi makar Papua sebanyak enam orang,” jelas Supratman.

Lebih jauh Supratman menjelaskan, alasan utama pemberian amnesti napi makar Papua adalah demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Presiden, menurutnya, selalu menekankan pentingnya persatuan nasional menjelang peringatan 80 tahun Indonesia merdeka.

“Presiden Prabowo tidak pernah menunjuk orang per orang. Beliau hanya ingin kita bersatu. Dalam konteks ini, amnesti napi makar Papua menjadi simbol upaya membangun kebersamaan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Presiden tidak mencampuri proses hukum para penerima amnesti, termasuk amnesti napi makar Papua. Keputusan ini murni lahir dari pertimbangan politik dan kemanusiaan, bukan tekanan kelompok tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan amnesti kepada narapidana lain, termasuk pengguna narkotika, penderita gangguan jiwa, pasien paliatif, penyandang disabilitas intelektual, lansia, serta pelanggar UU ITE.

“Hampir seluruh data berasal dari Kementerian Imipas. Dari enam napi makar di Papua hingga lansia dan penderita gangguan mental, semua melalui verifikasi yang objektif,” tegas Supratman.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap keadilan restoratif dan pendekatan humanis. Sekaligus pemberian amnesti bagi napi pelalu makar. Prabowo berharap kebijakan ini memperkuat semangat persatuan, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. (*)