JAKARTA – Maidi, menjadi Wali Kota Madiun ke tiga yang tersangkut masalah korupsi. Sebelumnya ada Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto.
Djatmiko, yang lebih Kokok Raya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan sesuai vonis hakim. Dia terjerat kasus korupsi anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.
Setelah Kokok, Bambang Irianto yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013. Dia menjalani vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Maidi sendiri merupakan Wali Kota Madiun petahana yang kembali menjabat untuk periode 2025–2030. Dia pertama kali naik setelah memenangi pilkada dan masa jabatan pertamanya pada 2019–2024.
Maidi memiliki latar belakang sebagai pendidik dan birokrat, serta menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi. Dia tercatat pernah mengenyam pendidikan di IKIP Surabaya, Universitas Merdeka, Universitas Satyagama Jakarta, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, dan Universitas Terbuka Surabaya.
Dia mengawali karir sebagai sebagai guru, kepala sekolah, hingga menjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun. Hingga akhirnya dia terjun di dunia politik dan sukses menjadi Wali Kota Madiun.
Hingga akhirnya, KPK membekuk Maidi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Penyidik KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka usai KPK menaikan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (*)






