News  

Sertifikat Laut Sarat Nuansa KKN. Mahfud MD : Aparat Penegak Hukum Tinggal Lihat Sertifikat

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut penerbitan sertifikat laut sarat dengan nuansa KKN. Dia mendesak aparat untuk segera menyeledikinya. (doc/instagram @mohmahfudmd)

JAKARTA – Polemik pagar laut dan terbitnya sertifikat laut, disinyalir sarat dengan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Ini terjadi karena ada penguasaan oleh perseorangan dan perusahaan terhadap aset publik dan negara.

Kementerian ATR BPN mengumumkan, ada 264 lembar dokumen sertifikat di sekitar pagar laut. Sertifikat ini sebagian besar milik perusahaan dan sisanya menjadi milik perseorangan. Namun setelah itu, Kementerian langsung mencabut dan membataslkan sertifikat ini karena berada di laut.

Setelah itu, muncul desakan agar aparat penegak hukum bisa bertindak lebih jauh lagi. Alasan mereka Karena sertifikat ini salah kaprah karena mengklaim laut sebagai hak pribadi.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD di podcast pribadinya menyebutkan, penerbitan sertifikat laut ini sarat dengan nuansa KKN. Hingga aparat hukum punya alasan kuat untuk mulai menggelar penyelidikan.

“Pertama, mengeluarkan sertifikat laut, itu menipu. Kalau penipuan atau penggelapan, itu polisi (bisa bertindak),” katanya.

Alasan penyelidikan kedua adalah, sertifikat laut ini sudah melanggar hukum. Karena aturan undang udang sudah jelas dan memastikan siapapun tidak bisa memiliki sertifikat laut.

“Laut tidak boleh disertifikatkan,” tegasnya.

Dia menegaskan, sertifikat laut ini sarat dengan nuansa KKN. Ini dengan melihat keluarnya sertifikat resmi, yang sudah jelas melanggar hukum.

“Ada kolusi karena bermain dengan pejabat dan pasti ada uang yang diberikan. Kenapa kolusi? Karena bisa keluar sertifikat resmi, dan tidak hanya 1, tapi ratusan,” terangnya.

Dengan 3 alasan ini pula, maka aparat penegak hukum sudah punya alasan kuat untuk memulai penyelidikan. Termasuk memeriksa pihak terkait, seperti yang pemilik sertifikat atau lembaga yang menerbitkannya.

“Tinggal lihat kertas (sertifikat) aja. Ini punya siapa, luasnya berapa, siapa yang tanda tangan,” katanya.

Selain sarat dengan nuansa KKN, pagar dan sertifikat laut ini merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan dia menyebut dengan istilah perampokan terhadap sumber daya alam, yang menjadi milik negara.

“Ini perampokan luar biasa,” tegasnya. (*)