JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap keluarkan dana darurat untuk mempercepat penanganan banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Ia menegaskan pemerintah pusat akan segera menyalurkan pendanaan setiap kali situasi darurat membutuhkan.
Purbaya mengakui belum mendalami aturan mengenai Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Purbaya menyatakan ia belum mendalami aturan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB), tetapi ia menegaskan komitmen untuk segera mengeluarkan dana cadangan ketika proses penanganan bencana membutuhkan dukungan pendanaan.
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, (30/11/2025).
Penjelasan PFB dan Mekanisme Pendanaan
Pendanaan bencana melalui PFB mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur sistem dana bersama yang memperkuat ketahanan fiskal dalam penanganan bencana.
Kementerian Keuangan menyebut PFB memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai bencana melalui APBN/APBD. Skema ini juga memungkinkan pemerintah memindahkan sebagian risiko kepada pihak ketiga melalui asuransi aset negara.
Pemerintah berharap mekanisme pendanaan ini mempercepat pemulihan kawasan terdampak dan memberi perlindungan lebih besar bagi masyarakat rentan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan ke daerah yang sedang mengalami bencana. Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, ia menyebut pemerintah masih memantau kondisi lapangan.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra siap keluarkan dana. Mereka menilai skala kerusakan sudah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya sendiri, meskipun pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat lokal siap keluarkan dana. (*)






