News  

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Masuk Tahap Kesimpulan, Putusan Pada 11 Maret

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang Praperadilan penetapan tersangka atas Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap akhir. (doc)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk Yaqut Cholil Qoumas dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan. Sidang Praperadilan ini terkait penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memimpin persidangan tersebut. Dia meminta pemohon maupun termohon untuk langsung menyerahkan kesimpulan tanpa menyampaikan tanggapan tambahan.

“Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Sulistyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan itu, hakim juga menetapkan jadwal pembacaan putusan sidang praperadilan Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup,” ujar Sulistyo.

Sidang praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik KPK menyeret Yaqut terkait kasus kuota tambahan haji Indonesia Kementerian Agama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut, telah sesuai dengan prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

KPK juga menyatakan telah memintai ketarangan lebih dari 40 orang penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan menolak permohonan Yaqut.

“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.

Budi menjelaskan KPK juga meyakini majelis hakim akan menerima dalil dan jawaban oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan tersebut.

“Seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi. (*)