CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memperbolehkan warga untuk bisa menjalani beragam kegiatan ibadah selama bulan suci ramadan. Syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap nomor 440/02090/04 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam SE ini Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan tambahan persyaratan bagi tempat ibadah yang akan menggelar sholat tarawih. Seperti jumlah jamaah dibatasi hanya 50 persen dari daya tampung. Jarak antar jamaah saat sholat tarawih dan sholat lainnya minimal 1 meter. Selain itu, jamaah wajib membawa alat sholat dari rumah.
“Sudah ada surat edaran bupati,’ ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Cilacap, Oktrivianto Subekti, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, surat ini berlandaskan pada kebijakan pemerintah pusat dan tertuang dalam sejumlah lembar resmi. Salah satunya adalah SE Menteri Agama yang mengatur hal serupa.
“Ada surat menteri,” katanya.
Namun demikian, kebijakan pemerintah bisa saja berubah sewaktu-waktu. Pertimbangannya adalah jumlah kasus positif Covid19 di Kabupaten Cilacap. Jika jumlah kasus naik, maka sangat mungkin akan muncul kebijakan terbaru.
“Kalau (kasus positif) naik, sangat mungkin ada kebijakan baru. Tapi sekarang Cilacap memang trend-nya turun,” katanya.
Aturan pembatasan serupa juga diberlakukan saat sholat Idul Fitri nanti. Sholat ini diarahkan digelar di masjid atau tempat terbuka sesuai dengan sunnah rassul. Selain itu penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun dalam surat edaran ini juga menyertakan opsi “pengecualian’ jika terjadi lonjakan kasus positif Covid19. Tepatnya pada poin 10. (*)