CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memutuskan tarif angkutan umum semua jenis naik. Mulai dari angkutan umum perkotaan, pedesaan, sungai dan penyeberangan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 551.1/00274/22/CLP dan tertera tanggal 13 September 2022.
SE ini mengatur tarif angkutan umum dan menyebutkan secara jelas batas bawah dan batas atas. Seperti tarif angkutan perkotaan yang tarif batas atas maksimal Rp 4.600. Sedangkan angkutan perdesaan tarifnya sama yakni Rp 4.600. Namun ada kebijakan untuk penambahan tarif Rp 170 per 12 KM.
Di 2 tipe angkutan umum itu, SE juga mengatur tarif pelajar. Tarif pelajar di angkutan perkotaan maksimal Rp 3000. Sementara angkutan perdesaan juga sama dan tetap ada penambahan tarif Rp 170 per 12 KM.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, surat edaran ini sudah membagikan informasi ini kepada pelaku angkutan umum.
“Sudah kita sosialisasikan ke semua pelaku angkutan umum,” katanya, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan, tarif angkutan ini menyesuaikan harga BBM yang mulai naik pasca ada pengumuman dari pemerintah pusat. Hingga pemerintah Cilacap memutuskan untuk mengakomodir kenaikan tarif angkutan. Tidak terkecuali angkutan penyeberangan dan sungai yang ada di sana.
“Penyesuaian tarif angkutan perkotaan, perdesaan angkutan sungai dan penyeberangan. Surat Edaran ini sudah akomodir kenaikan harga BBM,” terangnya.
Dia mengakui, beberapa waktu lalu ada permintaan dari pengusaha sungai agar ada penyesuaian tarif. Permintaan ini kemudian masuk dalam surat edaran tersebut dan secara otomatis tarif angkutan sungai juga ikut naik.
Untuk angkutan sungai terbagi dalam 8 rute. Seperti rute Sleko-Motehan, Sleko-Klaces atau Sleko-Karanganyar. Rata-rata tarif angkutan sungai ini naik Rp 2 ribu dari harga lama.
“Semuanya sudah terakomodir dalam surat edaran itu,” tegasnya. (*)






