JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus dugaan suap terhadap Ketua PN Depok yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga ada penerimaan suap dan janji dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan asal usul perkara. Yakni saat terjadi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Sengketa tersebut melibatkan PT KD, badan usaha milik Kementerian Keuangan, dengan pihak masyarakat.
Asep menyampaikan, putusan pengadilan tingkat pertama di PN Depok pada 2023 memenangkan PT KD. Putusan serupa juga terjadi di tingkat banding dan kasasi. Namun begitu, ekesusi lahan sesuai pengajuan PT KD tidak kunjung terjadi hingga Februari 2025.
“PN Depok mengabulkan gugatan PT KD. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi. Namun, saat PT KD mengajukan permohonan eksekusi, pelaksanaannya tidak segera dilakukan,” ujar Asep.
Menurut KPK, keterlambatan eksekusi tersebut menjadi pintu masuk dugaan praktik suap yang melibatkan Ketua PN Depok. KPK menduga adanya pengaturan kongkalikong dalam menangani permohonan eksekusi lahan. Terlebih lahan tersebut ada di lokasi strategis dan akan menjadi bagian dari pengembangan bisnis.
Di sisi lain, masyarakat kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Februari 2025.
KPK menduga ketua PN Depok bersama Wakil Ketua PN Depok mengarahkan agar seluruh pengurusan perkara melalui satu pintu dengan melibatkan jurusita pengadilan.
“Dalam perkembangannya, Saudara E selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH selaku jurusita bertindak sebagai satu pintu dalam pengurusan perkara tersebut,” kata Asep.
Atas dugaan penerimaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan itu, KPK menetapkan Ketua PN Depok sebagai tersangka. Kini dia sudah berada di tahanan KPK. Penahanan para tersangka guna penyidikan. Sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. (*)






