CILACAP – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Teti Rohatiningsih, S.Sos, kembali melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (9/12/2025).
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota MPR RI. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Demikian juga dengan pemahaman akan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Teti Rohatiningsih yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar bukanlah hal baru bagi bangsa Indonesia. Ia menyampaikan bahwa nilai-nilai dasar kebangsaan telah tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat.
“Sosialisasi Empat Pilar ini bukan hal baru bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah lama hidup dalam ingatan dan hati seluruh rakyat Indonesia, khususnya Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Teti.
Ia menjelaskan, cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera telah menjadi visi utama bangsa sejak awal berdirinya negara dan tertuang dalam Pancasila serta Pembukaan UUD 1945.
“Indonesia yang adil dan sejahtera adalah visi utama bangsa yang tertuang dalam sila kelima Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Visi itu diwujudkan melalui pemerataan pembangunan, penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi secara merata,” ujar Teti.
Menurutnya, upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan juga harus disertai dengan pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
“Upaya tersebut mencakup akses pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja yang setara, serta perlindungan hak setiap warga negara,” ucapnya.
Pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI, serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2005.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan 150 warga Kecamatan Cimanggu, Cilacap, yang merupakan wilayah Daerah Pemilihan Teti Rohatiningsih. (*)






