CILACAP – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Teti Rohatiningsih, S.Sos, kembali melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (9/12/2025).
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan agenda tahunan yang bertujuan menanamkan serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam kegiatan tersebut, Teti Rohatiningsih menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar bukan hal baru bagi bangsa Indonesia. Ia menyebut nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak lama.
“Sosialisasi ini bukan sesuatu yang baru bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai dalam Empat Pilar sudah lama ada dalam ingatan dan hati seluruh rakyat Indonesia, terutama Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Teti.
Teti menjelaskan, Pancasila tetap kokoh sebagai ideologi negara meskipun berbagai ideologi lain pernah mencoba menggantikannya. Menurutnya, kemajemukan Indonesia justru menjadi kekuatan yang mempertegas posisi Pancasila.
“Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara adalah kebesaran, keluasan, dan kemajemukannya. Berbagai ideologi, baik kanan maupun kiri, yang berniat mengganti Pancasila, hingga kini selalu tertolak. Pancasila tetap menancap kuat sebagai ideologi negara,” ujar Teti.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi Empat Pilar, MPR RI berupaya mengingatkan kembali masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“MPR saat ini berupaya melakukan pemahaman kembali atau mengingatkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat,” ucapnya.
Pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2005.
Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari masyarakat Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, yang merupakan wilayah Dapil Teti Rohatiningsih. (*)






