News  

TNI Jaga Kejaksaan Melanggar Undang Undang. Ini Kata Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD di podcast miliknya. Dia menyebut, TNI yang jaga Kejaksaan sudah melanggar Undang Undang Kejaksaan. (doc/youtube)

JAKARTA – Kesepatakan TNI dengan Kejaksaan untuk jaga seluruh lembaga penegak hukum di semua tingkatan, ternyata melanggar Undang Undang. Tepatnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam undang undang ini, permintaan perlindungan keamanan bagi Kejaksaan hanya kepada Kepolisian RI atau Polri. Undang undang ini juga memperbolehkan anggota keluarga Kejaksaan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari Polri.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut kondisi saat kesepakatan agar TNI jaga Kejaksaan, sudah melanggar undang undang.

“Menurut Undang Undang Kejaksaan, permintaan jaminan keamanan oleh anggota Kejaksaan dan keluarganya itu ke Polri,” kata Mahfud MD di kanal youtube miliknya.

Sementara pelibatan TNI, harus atas permintaan Polri. Ini sesuai dengan isi Perpres nomor 63 tahun 2004.

“Setiap institusi sebagai objek vital dan meminta perlindungan keamanan kepada Polri. Kalau perlu bantuan TNI, Polri yang meminta bantuan kepada TNI. Itu bunyinya,” katanya.

“Tidak bisa langsung begitu,” katanya.

Dia menambahkan, tidak ada aturan yang memperbolehkan TNI jaga Kejaksaan. Atau memberikan perlindungan keamanan ke institusi tanpa ada permintaan dari Polri. Karena dalam Undang Undang TNI yang baru, juga tidak ada kewenangan serupa, termasuk jaga Kejaksaan.

Namun, dia memaklumi karena justru Kejaksaan tidak bisa meminta bantuan kepada Polri. Kedua lembaga ini, sudah lama bersitegang. Seperti oknum aparat yang membuntuti Jaksa. Bahkan sampai ada ancaman untuk menghancurkan gedung Kejaksaan.

“Saya maklum karena Jaksa dikuntit, diteror, gedungnya dikelilingi drone,” tegasnya.

Namun dia kembali menegaskan, tidak adanya aturan yang membolehkan aparat TNI menjaga sebuah institusi tanpa permintaan dari Polri. Termasuk keterlibatan langsung TNI untuk jaga Kejaksaan.

Dia juga melihat, pernyataan Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, tidak bisa menjadi pembenaran. Demikian juga dengan pidato Presiden Prabowo tentang adanya teror dan intimidasi bagi penegak hukum.

“Bagi saya, pernyataan Pak Prabowo dan Yusril itu sesuatu yang diperlukan. Tapi tidak dibolehkan oleh hukum,” tegasnya. (*)