News  

Usai Dapat Abolisi, Pengacara Tom Lembong Justru Laporkan Hakim ke MA dan KY

Tom Lembong sesaat setelah bebas dari tahanan bersama istri dan Anies Baswedan. Pengacara Tom Lembong laporkan hakim ke MA dan KY. (doc/instagram)

JAKARTA – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku sudah laporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun. Laporan ini dia kirimkan ke 2 lembaga yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Hakim menyebut Tom Lembong bersalah dalam kasus impor gula saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun setelah menjalani vonis hakim, tiba-tiba muncul usulan abolisi bagi Tom Lembong. Permintaan ini datang dari Presiden Prabowo ke DPR RI dan langsung mendapatkan persetujuan. Dengan begitu, Tom Lembong sudah pasti bebas dari semua vonis hakim.

Pasca abolisi ini, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, justru laporkan hakim ke MA dan KY. Isi laporan ini adalah mempertanyakan profesionalitas para hakim yang memimpin sidang hingga menjatuhkan vonis ke Tom Lembong.

“Surat-suratnya sudah kami kirimkan dan kami berharap KY maupun MA segera memprosesnya,” kata Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sembari memastikan sudah laporkan hakim ke MA dan KY.

“Yang kami soroti bukan soal isi putusannya, tapi soal profesionalisme para hakim. Itu yang menjadi fokus kami,” jelasnya.

Sebelumnya, vonis hakim 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong mengundang perhatian publik. Sejumlah pakar menyebut vonis ini sangat mengejutkan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof M Endriyo Susila, mengaku tidak bisa mengikuti cara berfikir para hakim.

“Putusan pemidanaan terhadap Tom Lembong ini sangat mengejutkan. Meminjam istilah dari dunia kedokteran, prognosis kasus ini seharusnya berujung pada putusan bebas murni (vrijspraak), namun kenyataannya ketokan palu hakim justru untuk mengesahkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom,” katanya dilansir dari laman umy.ac.id. (*)