JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyebutkan, ada 66 distributor dan pengecer Minyakita yang sudah menerima sanksi pemerintah. Mereka kedapatani menyalahi regulasi distribusi dan penjualan minyak goreng. Termasuk mengurangi takaran dan menjual Minyakita tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang melalui keterangan pers di laman kemendag.go.id.
Dia mengatakan, pengawasan tersebut mulai November 2024 hingga 12 Maret 2025 atas 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Dari seluruh distributor dan pengecer Minyakita yang nakal, pihaknya langsung memberikan sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai dengan paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Dia menyebut, aksi para pengecer dan distributor nakal ini, sudah membuat harga Minyakita jauh di atas HET. Modus mereka cukup beragam, mulai dari menjual antar pengecer, bukan ke konsumen langsung. Ini membuat selisih harga dengan HET kian tinggi.
Dia menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan sampai tingkat distributor dan pengecer Minyakita. Ini dengan melibatkan Unit Metrologi Legal di tiap Kabupaten dan Kota. Sasarannya adalah mengawaasi peredaran Minyakita di pasaran. Total 168 kabupaten dan kota yang sudah melakukan pengawasan denga memeriksa 88 produsen dan repacker.
“Bagi para pelanggar harus ingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengusaha wajib memproduksi dan atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka bisa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Moga. (*)






