CILACAP – Warga ini tergolong sangat nekat karena berani jual obat terlarang di depan RSUD Cilacap. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membuka warung kopi. Namun kenekatan ini terungkap saat petugas Satpol PP melakukan penertiban, Jumat (21/7/2023) malam.
Operasi penertiban PKL di depan RSUD Cilacap bermula saat ada aduan tentang aktifitas pedagang yang membuka warung kopi. Warung ini justru menganggu akses menuju rumah sakit pemerintah tersebut. Hingga pihak rumah sakit melayangkan surat agar Satpol PP melakukan penertiban. Mendapat surat ini, Satpol PP Cilacap melakukan upaya penertiban dan mendatangi lokasi tersebut.
Kedatangan petugas pada Jumat malam, ternyata membuat salah satu pemilik warung pergi begitu saja dan meninggalkan dagangan. Dan ini membuat petugas dengan leluasa memeriksa warung tersebut. Alangkah terkejutnya petugas saat mereka melihat ratusan butir obat terlarang berada di dalam warung yang kosong.
Besar kemungkinan, pemilik warung pergi ketakutan karena jual obat terlarang di lokasi yang berdekatan dengan RSUD Cilacap.
Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, barang bukti ini langsung diamankan. Obat terlarang ada tiga jenis. Yakni Dextro sebanyak 725 butir, TMD (358 butir) dan Merlopam (16 butir). Seluruh obat terlarang ini tersimpan di 2 tas dan ada uang sebanyak Rp 160 ribu.
“Obat terlarang ini kita amankan,” katanya.
Dia menambahkan, warung ini berada di kawasan Taman Plut. Sementara penghuni sebanyak 4 orang, tidak bisa ditemukan. Mereka pergi saat melihat kedatangan petugas dan tidak sempat menyelamatkan obat terlarang yang mereka jual.
“Subjek langsung pergi ketika melihat personil Satpol PP,” tegasnya.
Operasi Jumat malam itu, petugas juga melakukan pembinaan terhadap 6 orang di Taman Marlin. Dari 6 orang ini, ternyata ada anak kecil. (*)






