CILACAP – Penumpang kereta api bakal kena sanksi akibat berulah semau mereka. Sanksi paling berat adalah larangan untuk naik kereta dalam rentang waktu tertentu. Atau sanksi lainnya berupa membayar denda 2 kali lipast dari harga tiket kereta api. PT KAI sudah memberlakukan sanksi ini mulai 3 Agustus 2023.
Naik kereta api dengan tujuan jarak dekat, menengah menjadi pilihan. Apalagi jika perjalanan jarak jauh. Kereta api memberikan rasa nyaman yang lebih karena bisa lebih cepat sampai ke kota tujuan.
Tentu saja, penumpang harus memesan tiket dengan memberikan keterangan nama dan kota tujuan. Tiket juga ada manifesto lain berupa nama kereta, jam pemberangkatan hingga stasiun tujuan. Harga tergantung jarak dan jenis kereta api.
Dan bagi penumpang kertea api yang melanggar bakal kena saksi ringan dan berat. Pelanggaran itu yakni saat penumpang dengan sengaja turun melebihi kota tujuan yang sudah tertera di tiket.
VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangan tertulis menjelaskan, penerapan aturan baru dan sanksi bagi penumpang kereta api ini demi kenyamanan bersama.
“Sekaligus upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi karena akan mengganggu kelancaran perjalanan kereta,” kata dia.
Dia menjelaskan, konduktur akan memeriksa tiket para penumpang. Kondektur akan memberikan penjelasan terkait sanski dan aturan jika ada penumpang yang melewati batas relasi. Petugas akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun berikutnya. Di sana, akan ada petugas yang menjemput penumpang tersebut dan mengantar menuju loket guna membayar denda.
“Besaran denda yaitu 2 kali dari harga tiket,” katanya.
Tapi, PT KAI masih memberikan toleransi yakni waktu 1×24 jam bagi penumpang yang melanggar batas relasi untuk membayar denda. Jika penumpang belum juga membayar, maka PT memberikan larangan naik kereta selama 90 hari atau 3 bulan.
“Penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran seperti ini, maka akan dapat sanksi yakni tidak boleh naik kereta api 180 hari,” tegasnya. (*).






