News  

KPK Sita Uang Koruptor. Total Rp 2,5 T

KPK sita uang para koruptor dan mencapai Rp 2,5 T. (doc/instagram @official.kpk)

JAKARTA – KPK berhasil sita uang sebanyak Rp 2,5 T dari tangan para koruptor. Seluruh uang tersebut kini sudah masuk ke kas negara.

Berbagai kasus korupsi, baik oleh penyelenggara atau melibatkan swasta, terus bergulir. Terbaru, KPK tengah gencar mengusut kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Kasus ini merembet dan menyeret tokoh lain. Seperti mantan Komisioner KPU dan juga Bawaslu.

Dan dari seluruh penanganan berbagai kasus, KPK berhasil sita dan amankan uang Rp 2,5 T dari tangan para koruptor. Jumlah ini berasal dari seluruh kasus yang ditangani KPK dari 2020 hingga 2024.

Akun instagram @official.kpk melansir, seluruh uang ini bagian dari agenda asset recovery. Ini merupakan strategi KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus korupsi. Dalam unggahan ini, KPK juga menuliskan komitmen untuk memulihkan keuangan negara.

“Pengembalian aset ini merupakan upaya KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Strategi ini memberikan efek jera sekaligus mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tulis akun KPK.

“KPK juga terus menyusun langkah strategis untuk optimalisasi pemulihan aset, termasuk percepatan lelang barang sitaan dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.

Dari seluruh aset sitaan itu, sebanyak RT 705 M merupakan uang pengganti dari berbagai kasus. Lalu ada Rp 834 M yang dijadikan hibah ke kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. Sisanya berupa denda sebanyak Rp 111 M dan lelang barang sitaan sebanyak Rp 113 M. (*)