MK Targetkan Sengketa Pilkada Selesai 11 Maret 2025

ilustrasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 selesai paling lambat 11 Maret 2025. Jadwal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Total ada 301 perkara sengketa pilkada yang masuk ke MK.

Pembacaan putusan perkara akan mulai pada 7-11 Maret 2025. Sedangkan Penyerahan salinan putusan MK pada 7-13 Maret 2025. Saat ini, MK telah memulai sidang perselisihan hasil Pilkada dengan total 310 perkara yang diregistrasi.

Kabiro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, menjelaskan jadwal tersebut sudah ditetapkan.

“Paling akhir MK akan memutuskan sengketa hasil Pilkada pada tanggal 11 Maret,” ujar Faiz, Rabu (8/1/2025).

Dia menambahkan, MK sudah punya pengalaman menggelar sidang sengketa pilkada. Atau sidang sengketa saat pemilihan umum. Hingga dia memastikan, target akan bisa terpenuhi.

Salah satu perkara yang masuk MK adalah sengketa hasil Pilkada Jawa Timur. Tepatnya dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Paslon ini mengajukan gugatan atas pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, meminta MK memerintahkan KPUD Jawa Timur untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

“Mereka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024,” kata Wiyono.

Pemilihan Gubernur Jawa Timur, memunculkan pasangan Khofifah-Emil menjadi peraih suara terbanyak. Paslon ini meraih 58,81%. Sementara pasangan Risma-Gus Hans hanya mengumpulkan suara sebanyak 32,2%. (*)