News  

Ini Nilai Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut versi Ombudsman

ilustrasi

TANGERANG – Nelayan menjadi kelompok terdampak paling besar hingga mereka mengalami kerugian luar biasa. Ini berdasarkan perhitungan dari Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Banten.

Dalam siaran pers melalui situs ombudsman.go.id, Anggota Ombudsaman RI Yeka Hendra Fatika menyebut kerugian nelayan akibat pagar laut mencapai Rp 9 Miliar.

“Kerugian nelayan bisa mencapai Rp 9 miliar,” kata Yeka.

Dia menjelaskan, angka ini hanya berdasarkan perhitungan selama 5 bulan terakhir. Hingga sangat mungkin, nilai kerugian akan jauh lebih besar. Ini mengingat pagar laut di Tangerang sudah ada sejak Agustus 2024.

Yeka menambahkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Tak menutup kemungkinan Ombudsman, akan memanggil pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.

Yeka berharap, dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali kerusakan ekologi akibat pembangunan pagar laut tersebut. Demikian juga dengan kerugian bagi para nelayan, petambak dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut. (*)