News  

Penyelidikan KKP Terhadap Pagar Laut Tanpa Arah Jelas

Petugas KKP menyegel pagar laut di Tangerang. Penyelidikan KKP atas pemilik pagar laut, masih belum jelas. (doc/instagram @kkpgoid)

JAKARTA – Penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, belum punya arah yang jelas. Apakah penyelidikan ini berujung pada ranah administratif, ataukah masuk ranah pidana. Meski saat ini, KKP sudah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 KM tersebut.

Pagar laut di pesisir Tangerang, menjadi viral sejak awal Januari 2025. Meskipun sejumlah pihak menyebut, pagar ini sudah mulai terlihat pada Agustus 2024. Setelah viral ini, KKP mengambil langkah. Yakni dengan penyegelan dan memanggil sejumlah pihak guna mencari tahu siapa pemiliknya. Namun, penyelidikan KKP dengan memangil beberapa orang, belum ada kejelasan.

Sebelumnya, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar laut secara swadaya, untuk mencegah abrasi dan ancaman tsunami. Tapi klaim ini banyak dimentahkan pihak lain karena tidak mungkin nelayan membangun secara swadaya.

Belakangan muncul nama Aguan, atau pengembang Agung Sedayu Grup. Developer ini lalu melakukan bantahan dan memastikan, Agung Sedayu Grup tidak membangun pagar laut tersebut.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan penyelidikan oleh KKP ini sebagai sesuatu yang tidak jelas.

“Apakah penyelidikan KKP itu di ranah administratif, atau di ranah pidana,” kata Fadhil.

LBH Jakarta meminta agar ada langkah lebih lanjut setelah KKP untuk melakukan penyegelan atas keberadaan pagar laut sepanjang 30 Km tersebut. Yakni dengan melanjutkan penyidikan dalam pengusutan sampai tuntas terkait. Hasil penyelidikan bisa diteruskan ke Aparat Penegak Hukum, sebagai wujud perubahan penyidikannya ke ranah pidana.

KKP pun selama ini cuma melakukan penyegelan yang itu tak berdampak pada bentuk penindakan secara hukum. Sedangkan Polri, melalui Polairud tidak dalam posisi sedang melakukan penyelidikan, maupun penyidikan.

“Kita sampai sekarang juga nggak tahu, siapa penegak hukumnya? Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki tugas, dan masalah ini domainnya siapa, dan ini ranahnya pidana atau administratif,” kata dia. (*)