religi  

Cara Membayar Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil

ilustrasi

JAKARTA – Ibu hamil atau menyusui yang mengalami kesulitan saat hendak membayar hutang puasa, ada cara dan aturan tersendiri. Kelompok ini berbeda dengan perempuan yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan karena tengah haid.

Pada dasarnya, puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, Alloh SWT memberikan keringanan bagi wanita hamil, menyusia atau tengah haid.

Melansir laman pwmjateng.com menyebutkan, cara membayar hutang puasa bagi ibu hamil dan menyusui serta wanita yang sedang mengalami haid. Bagi wanita haid, memang ada larangan menjalankan ibadah puasa. Namun setelah selesai dari menstruasi, ia wajib membayar hutang puasa di luar bulan Ramadan.

Hadis HR Muslim dari Aisyiyah raidhiyallahu ‘anha menjelaskan,

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا].

“Kami mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Namun, aturan berbeda bagi wanita dan menyusui. Mereka boleh tidak berpuasa, apabila kondisi fisiknya lemah atau mengalami kesulitan yang berat. Dalam kondisi demikian, ia boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Seperti yang ada di Surat Al Baqarah ayat 184 :

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Pendapat Ulama

Lalu seperti apa pendapat para ulama tentang cara membayar hutang puasa ramadan bagi ibu hami dan menyusui. Ibnu Abbas menjelaskan hal kewajiban fidyah bagi wanita hamil dan menyusui.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَا كَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَالحبلى وَاْلمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (ketika menjelaskan) ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)’ ia berkata: Itu merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sudah tua dan berat berpuasa, sehingga mereka boleh tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin per harinya. Hal ini juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui jika mereka merasa khawatir.” (HR. Abu Dawud).

Pernyataan lain dari Ibnu Abbas kian memperkuat pendapat tersebut. Yakni :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى].

Artinya: “Kamu (wanita hamil atau menyusui) termasuk orang yang mengalami kesulitan berat dalam berpuasa, maka wajib bagimu membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadha.” (HR. Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Ad-Daraquthni).

Demikian penjelasan tentang cara membayar hutang puasa ramadan bagi wanit hamil, menyusui dan wanita haid. (*)