News  

Ombudsman Tuntut DKP Banten Harus Ikut Bongkar Pagar Laut. Tenggat Waktu 30 Hari

ilustrasi

BANTEN – Ombudsman RI Perwakilan Banten tuntut DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Banten untuk bongkar pagar laut bersama lembaga terkait. Tuntutan ini muncul karena DPK Banten sudah lalau melakukan tugas dalam hal pengawasan laut.

Dalam siaran pers, Ombudsman tuntut DKP Banten untuk segera bongkar pagar laut yang menghambat aktivitas masyarakat. Proses ini harus melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Korps Polairud Baharkam Polri, serta pihak terkait lainnya guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) telah ada di tangan Kepala DKP Banten. Ia menegaskan bahwa DKP Banten harus menuntaskan pembongkaran dalam waktu 30 hari.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan pagar laut dibongkar sepenuhnya agar nelayan bisa kembali beraktivitas,” ujar Yeka dalam siaran pers di laman ombudsman.go.id.

Selain tuntut bongkar pagar laut, Ombudsman juga mendesak DKP Banten berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menyelidiki pelanggaran dari pemagaran laut. Ombudsman menilai adanya indikasi pihak tertentu dan berusaha mengklaim hak atas tanah secara ilegal di wilayah laut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan harus ada pengusutan tuntas atas kasus tersebut. Ini dengan adanya indikasi pidana dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang itu.

“Ada dugaan bahwa pemagaran laut bertujuan untuk mendapatkan hak atas tanah di ruang laut secara ilegal. Ini melanggar hukum dan perlu ada tindak lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ombudsman menegaskan bahwa tindakan korektif ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi laut bagi masyarakat, memastikan penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang laut secara ilegal.

Ombudsman menaksir kerugian 3.888 mengalami kerugian ekonomi dan mencapai Rp 24 miliar. Ini terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025. Kerugian ini mencakup peningkatan biaya bahan bakar perahu, penurunan hasil tangkapan ikan, serta kerusakan kapal nelayan. (*)