BEKASI – Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sangat kaget ketika mendapati ada sungai dan bantarannya, sudah menjadi milik perorangan dan perusahaan. Tidak hanya itu saja, sungai dan bantarannya sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ini membuat proyek normalisasi Sungai Bekasi, Cikeas dan Cileungsi, tidak bisa selesai 100 persen. Penyebabnya karena bantaran dan juga sungai, sebagian sudah ada bangunan permanen milik warga.
Seperti di normalisasi Sungai Bekasi. Pekerjaan hanya bisa mentok di 11,6 persen. Pekerja dan staf Kementerian PU mengaku mendapat perlawanan dari pemilik bangunan.
Pengakuan staf PU ini tayang di akun instagram @dedimulyadi71. Mereka mengaku tidak bisa bekerja sampai tuntas karena sungai dan bantarannya sudah ada bangunan dan sertifikat kepemilikan.
“Mentok karena terkendala lahan yang sudah menjadi milik perorangan dan perusahaan,” kata staf tersebut saat berbicara denga Dedi Mulyadi.
Kondisi serupa juga terjadi di proyek serupa di Babelan. Pekerjaan mentok sampai 50 persen karena sudah ada sertifikat hak milik.
“Sama lagi, bahwa Daerah Aliran Sungai yang akan dinormalisasi, sudah ada sertifikat hak milik. Jadi bukan hanya laut yang ada sertifikat. Sungai ge di sertifikatken. Isukan langit disertifikat,” kata Dedi.
Namun demikian, Dedi memerintahkan staf Kementerian PU untuk meneruskan proyek tersebut. Mereka tidak perlu khawatir dengan kendala tanah bantaran dan sungai yang sudah ada sertifikat hak milik.
“Jalan terus. Paling disomasi,” katanya.
Dia juga berjanji akan turun ke lokasi yang ada sertifikat hak milik atas aliran dan bantaran sungai. Dedi akan meminta kejelasan dari warga.
“Kita akan turun ke sana. Milih banjir, atau milih ridoken sungaina,” tegasnya. (*)






