JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri, kini tengah buru produsen Minyakita. Langkah ini dilakukan usai ada laporan dari warga.
Tim gabungan, pertama kali mendatangi PT AEGA, salah satu pabrik produksen Minyakita yang ada di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut ternyata sudah tidak beroperasi lagi dan tutup total. Hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata produsen Minyakita ini telah memindahkan lokasi pabrik di tempat lain.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen Minyakita yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam siaran pers.
Kementerian dan Polri, lanjutnya juga sudah menarik semua produk Minyakita yang tidak sesuai takaran. Penarikan ini bertahap hingga bisa menyeluruh agar konsumen tidak lagi menjadi korban dan merugi.
“Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Busan.
Kemendag juga sudah mengawasi para pelaku re-packer atau pengepak ulang produk Minyakita. Ternyata, re-packer ini mengemas produk tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual.
“Re-packer tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyak sangat diminati konsumen selama momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.
Pelaku re-packer, dengan sengaja mengurangi takaran karena bahan baku Minyakita, kemungkinan masuk kategori non-DMO (Domestic Market Obligation). Selain itu, mereka juga dengan sengaja menaikan harga di pasaran, dan melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan DMO merupakan dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Dan Minyakita menjadi produk dari salah satu produsen yang terlibat dalam program ini. (*)






