BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali bikin gebrakan. Dia akan membiayai seluruh proses pengukuran bantaran sungai agar ada sertifikat. Nantinya, sertifikat ini atas nama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Ini menjadi langkah perlawanan Pemprov Jawa Barat, setelah ada temuan dari petugas Kementerian PU yang tengah melakukan normalisasi sungai. Petugas mendapati, banyak bantaran sungai yang justru sudah ada sertifikat hak milik oleh perorangan ataupun perusahaan.
Kepastian rencana sertifikasi lahan bantaran sungai muncul di akun instagram pribadinya. Gubernur Jawa Barat ini muncul bersama Menteri ATR BPN, Nusron Wahid.
“Kalau tanah (bantaran sungai) yang belum ada sertifikat dan belum ada yang memiliki akan disertifikatkan oleh Pemerintah Jawa Barat atas nama BBWS,” kata Nusron.
Nusron juga berjanji akan membatalkan jika ada sertifikat yang dengan proses yang tidak benar. Atau jika terbukti tanah tersebut bukan hak warga ataupun perusahaan.
“Kalau kadung sudah ada sertifikatnya tapi dengan proses tidak benar, atau tanah bukan miliknya, maka akan dibatalkan,” terang Nusron.
Dengan demikian, Pemprov Jawa Barat akan memiliki dasar hukum saat melakukan pelebaran atau normalisasi sungai. Ini dengan melihat sertifikat tanah serta keabsahan proses pembuatan surat tanah itu.
“Kalau memang sertifikat prosesnya benar, dan tanah itu memang miliknya, maka (pelebaran sungai) harus dengan pengadaan lahan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sangat kaget ketika mendapati ada sungai dan bantarannya, sudah menjadi milik perorangan dan perusahaan. Tidak hanya itu saja, sungai dan bantarannya sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ini membuat proyek normalisasi Sungai Bekasi, Cikeas dan Cileungsi, tidak bisa selesai 100 persen. Penyebabnya karena bantaran dan juga sungai, sebagian sudah ada bangunan permanen milik warga.
Seperti di normalisasi Sungai Bekasi. Pekerjaan hanya bisa mentok di 11,6 persen. Pekerja dan staf Kementerian PU mengaku mendapat perlawanan dari pemilik bangunan. (*)






