CILACAP – Anggota DPR RI, Teti Rohatiningsih, S.Sos, dari Fraksi Golkar, melakukan sosialisasi 4 Pilar ke Dapil Jateng VIII bertema “Persatuan dalam Berbangsa dan Bernegara”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kedungreja, Sabtu (11/05/2024).
Tema ini diangkat karena 4 Pilar Kebangsaan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan. Sekaligus dalam membangun kesadaran berbangsa dan bernegara bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi 4 Pilar yang digelar oleh Teti Rohatiningsih ini, melibatkan 150 orang peserta. Mereka merupakan masyarakat dari berbagai kalangan Kecamatan Kedungreja, Cilacap, yang menjadi Dapil dari Teti Rohatiningsih.
Teti Rohatiningsih menjelaskan, 4 pilar kebangsaan terdiri atas Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Lalu ada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara. Pilar berikutnya adalah Ketetapan MPR tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara.
“Dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara” ujar Teti.
Lebih jauh Teti menjelaskan, sosialisasi 4 Pilar ini sejalan dengan adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. Terakhir yakni Inpres No.6 Tahun 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi UUD NKRI Tahun 1945 oleh MPR.
Ia juga menerangkan, tantangan kebangsaan terbagi berasal dari 2 hal, yakni internal dan eksternal. Ini berdasarkan TAP MPR No.VI Tahun 2001 yang mengatur Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Di sisi internal, adalah kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa. Dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.
“Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globalisasi, yang mana kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam” ujar Teti.






