News  

Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK saat Peringatan Hari Buruh

Aksi buruh di Monas bertepatan dengan Hari Buruh pada 1 Mei. Presiden Prabowo janjikan membentuk Satgas PHK untuk lebih melindungi buruh. (doc/setpres)

JAKARTA – Presiden Prabowo berjanji akan segera membentuk Satgas PHK agar bisa memberikan perlindungan bagi buruh. Salah tugas penting Satgas ini yakni memastikan buruh mendapatkan hak mereka jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Janji ini Prabowo sampaikan saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh yang berkumpul di Monumen Nasional (Monas), saat May Day. Menurutnya, Satgas PHK akan dibentuk setelah pemerintah menerima saran dari sejumlah pimpinan organisasi buruh di Indonesia.

Presiden menegaskan bahwa para pekerja tidak akan menerima pemutusan kerja dengan mudah dan memastikan bahwa negara akan turun tangan langsung mengenai tuntutan ini.

“Selamat Hari Buruh Internasional May Day 2025, saya mendengar dan memperjuangkan harapan-harapan para buruh pada hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” ujar Prabowo.

“Kita juga akan segera membentuk Satgas PHK, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di PHK dengan seenaknya,” tambahnya.

Pemerintah, katanya juga akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini berisikan pimpinan buruh seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden tentang undang-undang yang tidak melindungi buruh.

“Mana regulasi yang enggak benar, mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki,” tegasnya.

Menanggapi enam tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja, Presiden Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dengan serius. Presiden akan melibatkan kementerian terkait untuk melakukan kajian mendalam.

Tuntutan para buruh berupa penghapusan sistemĀ outsourcing, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu juga ada realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan pembentukan Satgas PHK. (*)