News  

Menag : Tidak Ada Toleransi Haji Visa Ziarah

Menag Nasarudin Umar saat melepas jemaah haji di Jakarta. Dia menegaskan, pemerintah tidak mentoleransi jemaah haji yang berbekal visa ziarah. (doc/kemenag)

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan pemerintah tidak memberikan toleransi bagi jemaah haji namun memakai visa ziarah. Karena sudah pasti, mereka tergolong jemaah yang tidak resmi, dan akan menyulitkan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri.

Kasus jemaah haji ilegal, selalu muncul tiap penyelenggaraan ibadah umat islam. Selalu ada jemaah haji yang berangkat dengan cara nekat dan menggunakan visa ziarah. Sementara jemaah reguler ataupun haji plus, selalu menggunakan visa khusus haji.

Terkait hal ini, Menang Nasarudin Umar memberikan peringatan tegas. Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi siapapun yang masih nekat berangkat menunaikan ibadah haji namun menggunakan visa ziarah.

“Ini bagian dari disiplin dalam mengikuti aturan haji. Termasuk soal visa. Kita tidak ada toleransi bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi,” katanya melalui siaran pers di laman kemenag.go.id.

Menurutnya, pemerintah sudah berusaha agar para jemaah mendapatkan layanan maksimal. Baik dari berangkat, melakukan rangkaian ibadah di Arab Saudi hingga kembali ke tanah air. Dan selama di Tanah Suci, jemaah mendapatkan kemudahan akses ke rumah sakit.

“Ini hasil dari lobi-lobi yang panjang,” katanya.

Nasarudin menegaskan, agar semua pihak termasuk para jemaah bisa saling bekerja sama. Ini mengingat haji merupakan ibadah yang penuh tantangan.

“Mari kita jaga kekompakan. Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, tetapi haji adalah ibadah yang penuh tantangan. Dengan ikhtiar, doa, dan niat yang lurus, insya Allah, semua bisa berjalan lancar,” kata dia.

Sebelumnya Nasarudin Umar juga sudah memberikan peringatan keras karena Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat. Baji jemaah haji yang hanya berbekal visa ziarah, sudah pasti akan menderita karena akan disuruh kembali ke negara asal.

“(Saat ini), Tanpa visa haji tidak boleh masuk Haram. Anda lihat kan memasuki Haram tanpa visa haji tidak boleh. Kalau umrah, saat ini bukan waktunya untuk umrah. Turun dari bus dijemput. Kalau tidak ada visa haji disuruh kembali,” tegas Menag. (*)