CIREBON – Polresta Cirebon menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kejadian longsor di komplek tambang Gunung Kuda. Mereka terbukti melalaikan surat peringatan dari Dinas ESDM Jawa Barat. Juga lalai dalam hal keselamatan kerja.
Tersangka kejadian longsor di tambang Gunung Kuda adalah AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, berstatus pengelola tambang. Lalu AR (35), yang menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional. Izin tambang ini milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK, SH, MH membeberkan hasil penyelidikan saat konfrensi pers. Menurutnya, Dinas ESDM Jawa Barat sudah melarang penambangan di sana tanpa ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini sangat penting, pengelola sudah lama tidak mengurusnya dan justru melanjutkan kembali penambangan di sana.
“Peringatan tertulis telah keluar pada 6 Januari dan 19 Maret 2025. Namun tetap tidak diindahkan,” kata Kapolresta Cirebon seperti tayang di akun Instragram.
“Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkapnya lagi.
Selain menetapkan dan mengamankan 2 tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dokumen tambang, surat dari Dinas ESDM Jawa Barat serta sejumlah kendaraan dari lokasi tambang.
Kapolresta Cirebon mengatakan, para tersangka longsor Gunung Kuda melanggar sejumlah aturan. Hingga petugas menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Setidaknya ada 5 pasal yang dipakai petugas untuk menjerat para tersangka longsor tersebut.
Kelimanya Pasal 98 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu pasal 99 Undang Undang serupa. Ketiga Undang Undang tentang Cipta Kerja. Petugas juga menggunakan pasal 3 Juncto Pasal 14 Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman. Terakhir yakni Pasal 359 KUHP.
Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, para tersangka kasus longsor di tambang Gunung Kuda terancam hukuman penjara yang lama. Juga dengan ancaman denda yang jumlahnya sangat besar. (*)






