JAKARTA – Mengenai hukum menafkahi anak tiri dalam Islam, demikian dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.
Setiap keputusan besar sering mengorbankan pihak tertentu, terutama dalam kasus perceraian yang menyakiti keluarga yang telah dikaruniai buah hati. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan keputusan perceraian secara mendalam dengan kepala dingin.
Kami mengajak setiap orang tua untuk mempertimbangkan secara matang keputusan perceraian, karena dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi anak-anak. Pernikahan berakhir dan anak berada dalam pengasuhan ayah tiri, mereka tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang sama seperti dari ayah kandung termasuk anak tiri.
Ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dan Ath-Thalaq ayat 6 menegaskan bahwa ayah kandung wajib menafkahi anak. Menjadikan ayat ini sebagai dasar kewajiban nafkah, bukan kepada ayah tiri sehingga Islam tidak membebani suami ibu untuk anak.
Tidak Mewajibkan Ayah tiri Untuk Menafkahi Anak tiri
Kami menjelaskan bahwa jika ayah kandung tidak ada, maka kakek dari pihak ayah wajib menanggung nafkah tersebut. Dalam fiqih, para ulama sepakat bahwa tanggung jawab nafkah turun ke atas secara berjenjang. Ini menunjukkan bahwa kewajiban menafkahi anak tidak berpindah ke suami ibu.
Menegaskan bahwa hukum positif di Indonesia juga menempatkan kewajiban nafkah pada ayah kandung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Jika ayah kandung tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut menanggung. Namun demikian, hukum tidak mewajibkan ayah tiri untuk menafkahi anak tiri.
Kami menjelaskan bahwa fatwa dari Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah menilai mulia tindakan ayah tiri yang secara sukarela menafkahi anak istrinya. Pandangan Mufti Mesir, ayah tiri memang tidak wajib menafkahi anak, tetapi jika ia melakukannya dengan ikhlas, maka Allah akan memberinya pahala.
Kami menyimpulkan bahwa kewajiban anak tiri tidak tertanggung pada ayah tiri secara hukum maupun syariat. Ketika seorang ayah tiri tetap memilih untuk menafkahi anak, maka perbuatan tersebut tergolong amal kebajikan yang berpahala di sisi Allah SWT. (*)






