News  

Bupati Kuningan Nonaktifkan Direktur RSUD Linggajati Karena Kasus Janin Meninggal

ilustrasi

KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, resmi menonaktifkan Direktur RSUD Linggajati buntut dari kasus meninggalnya janin seorang pasien. Muncul dugaan peristiwa ini terjadi akibat kelalaian penanganan medis. Keputusan ini dia umumkan sebagai langkah untuk menjamin independensi proses investigasi.

Penonaktifan Direktur RSUD Linggajati terjadi usai menyusul kematian janin dari pasien IR. IR dirujuk ke rumah sakit pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, karena mengalami pecah ketuban.

Informasi viral di media sosial, termasuk unggahan pengacara Hotman Paris Hutapea, pasien tidak mendapatkan penanganan dokter selama dua hari. Hingga akhirnya janinnya tersebut meninggal dunia.

“Sebagai bentuk simpati dan duka cita kepada keluarga korban, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati,” kata Bupati.

Bupati mengatakan, investigasi kasus ini melibatkan sejumlah lembaga profesional. Seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Juga dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta unsur hukum dari Setda dan IDI. Dewan Pengawas RSUD Linggajati turut dia libatkan dalam proses evaluasi internal.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan dukungan atas langkah Bupati Kuningan menonaktifkan Direktur RSUD Linggajati. Melalui unggahan media sosialnya, dia berharap investasi bisa menghasilkan data yang obyektif atas kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Bupati Kuningan yang sudah menonaktifkan Direktur RSUD Linggajati,” kata Dedi.

Kronologi Kasus Kematian Janin di RSUD Linggajati

Peristiwa ini berawal ketika IR, seorang ibu hamil, dirujuk oleh bidan setempat ke RSUD Linggajati, Kuningan, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 karena mengalami pecah ketuban.

Namun, menurut laporan yang viral di media sosial, termasuk unggahan Hotman Paris Hutapea, pasien tidak mendapat penanganan dari dokter selama dua hari. Hingga akhirnya janin dalam kandungannya meninggal.

Pihak keluarga menilai bahwa rumah sakit telah lalai dalam memberikan pertolongan darurat. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan keadilan, sekaligus menyoroti kesiapsiagaan tenaga medis dalam menghadapi kondisi darurat kehamilan. (*)