KPK Masih Kejar Harun Masiku, Hasto: Bukan Urusan Saya

ilustrasi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa keberadaan buronan Harun Masiku bukan menjadi tanggung jawabnya. Ia menolak jika ketidakhadiran Harun dalam proses hukum justru menjadi bebannnya. Keberadaan Harun Masiku, menurut Hasto sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu dia sampaikan saat membacakan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Ketidakhadiran Harun Masiku di hadapan hukum tidak bisa dibebankan kepada saya dan itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” kata Hasto di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyinggung pernyataan mantan penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyebut penyidik sudah mengetahui lokasi Harun Masiku. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan penangkapan dari KPK.

“Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto juga meminta agar penyidik menangkap Harun Masiku segera dan menghadirkannya ke persidangan. Dengan begitu, akan menjamin proses hukum yang adil dan seimbang.

“Saya mendesak agar Harun Masiku dihadirkan agar persidangan ini berlangsung fair dan berimbang,” tegasnya.

Hasto kini menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan atas keterlibataan dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis hakim memutuskan secepatnya akan menggelar sidang putusan.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan ini untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang telah keluar sejak 23 Desember 2024. (*)