Hasil Sidang Hasto: Hakim Nyatakan Tak Terbukti Halangi Penyidikan KPK

Hasil sidang Tipikor di Jakarta Pusat memastikan, Hasto bebas dari tuduhan JPU KPK. Dia tidak terbukti merintangi penyidikan KPK. (doc/istimewa)

JAKARTA — Hasil sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta berakhir dengan pembebasan dari tuduhan Jaksa. Majelis hakim memutuskan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu tidak terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam sidang putusan Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur perintangan penyidikan. Sebagaimana yang ada dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tidak terbukti,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hasil sidang Hasto juga mengungkap proses penyidikan terhadap Harun Masiku masih berlangsung. Ini dengan terbitnya surat perintah penyidikan oleh KPK pada 9 Januari 2020. Barang bukti utama berupa ponsel yang disebut-sebut direndam atas perintah Hasto, ternyata berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

“Ponsel yang sempat disebut direndam masih dapat disita. Artinya, tidak ada upaya yang berhasil menggagalkan penyidikan,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menyoroti perbedaan waktu antara perbuatan menghalangi penyidikan, dan mulainya penyidikan. Hakim menilai Hasto memerintahkan perendaman ponsel pada 8 Januari 2020. Sedangkan KPK baru menetapkan Harun sebagai tersangka sehari setelahnya, 9 Januari 2020.

“Perbuatan yang terjadi saat proses masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa digolongkan sebagai perintangan penyidikan,” ucap hakim dalam putusannya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Sekaligus menggugurkan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, sesuai pengajuan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Hasil sidang Hasto menjadi pukulan telak bagi KPK. Ini setelah majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menjerat perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto telah merintangi penyidikan serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. (*)