Apa Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Menteri Hukum Supratman dalam sebuah kesempatan. Dia memberikan penjelasan tentang usulan Presiden Prabowo untuk beri abolisi dan amnesti. (doc/instagram)

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto beri abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Presiden mempertimbangkan aspek persatuan nasional sebagai alasan utama di balik keputusan ini.

“Presiden ingin memperkuat persatuan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Supratman di Jakarta.

Supratman menyebut Presiden tak hanya fokus pada aspek yuridis semata. Melainkan juga menilai pentingnya menjaga kondusivitas nasional. Ia menekankan, Presiden melihat keputusan beri abolisi dan amnesti ini sebagai langkah strategis. Yakni untuk merajut kembali persaudaraan antar elemen bangsa yang sempat terpecah karena konflik politik.

“Kita harus jaga kondusivitas dan rasa persaudaraan antar anak bangsa. Semua elemen politik dan masyarakat perlu bersatu membangun masa depan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan kalau Presiden juga menilai kontribusi masing-masing tokoh. Hal ini juga menjadi pertimbangan sebelum Presiden beri abolisi dan amnesti kepada semua tokoh. Termasuk abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto.

Menurutnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah memberi kontribusi signifikan bagi kemajuan negara.

“Presiden memperhatikan rekam jejak dan kontribusi mereka bagi Indonesia. Itu yang memperkuat alasan pemberian abolisi dan amnesti,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan 2 surat resmi ke DPR RI untuk beri abolisi dan amnesti. Pengajuan abolisi ini untuk Tom Lembong yang tengah mengajukan banding usai menerima vonis 4,5 tahun penjara. Sementara usulan abolisi untuk Hasto yang sudah meneria vonis atas perkara kasus suap.

Dampak penting dari abolisi dan amnesti bagi keduanya adalah bebas dari semua vonis dan proses pengadilan harus berhenti. (*)