religi  

Harta Haram Judi Online: Bolehkan Menipu untuk Memberantas Penipu

Fenomena penangkapan warga Bantul yang mengelabui bandar judi online memicu perdebatan: apakah menipu penipu dibolehkan dalam Islam.(doc/instagram

JAKARTA – Media sosial ramai membicarakan penangkapan sekelompok orang di Bantul, Yogyakarta, yang berhasil mengelabui bandar judi online (judol). Mereka berpura-pura ikut bermain lalu menggunakan taktik tertentu hingga membuat bandar merugi besar. Netizen memberi dukungan dan menyebut peristiwa ini sebagai “karma instan”. Polisi menggerebek kelompok tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Sebagian besar netizen menuntut polisi menangkap para bandar yang mengedarkan harta haram hasil judi, bukan hanya pelaku pembobol sistem.

Pandangan Islam atas Kasus Ini

Islam secara tegas melarang penipuan (ghisy) tanpa memandang siapa korbannya. Nabi Muhammad SAW menegaskan larangan ini ketika mendapati pedagang menyembunyikan bahan makanan yang rusak karena hujan. Dalam hadits riwayat Muslim no. 102, beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia bukan dari golongan kami.” Larangan ini berlaku umum, termasuk kepada pelaku maksiat seperti bandar judi. Menipu untuk mendapatkan harta haram tetap termasuk dosa besar jika tujuannya mencari keuntungan pribadi secara zalim.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam HR. Ibnu Hibban, “Barangsiapa menipu, ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” Namun, ulama membedakan antara penipuan murni dan strategi licik (khid’ah) yang bertujuan menghentikan kemungkaran. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa kebohongan atau tipu daya bisa menjadi mubah bahkan wajib jika tujuannya melindungi nyawa atau menegakkan kebenaran.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perang adalah tipu daya” (HR. Bukhari no. 2803). Jika warga Bantul berniat menghancurkan sistem judi online dan memutus peredaran harta haram tanpa merampas hak halal orang lain, maka tindakannya bisa dianggap sebagai strategi amar ma’ruf nahi munkar. Sebaliknya, jika mereka melakukannya demi memperoleh keuntungan dari harta haram, maka hukumnya tetap haram.

Syariat Islam menetapkan bahwa hasil judi adalah harta haram karena diperoleh secara batil dan tanpa hak. Umat Islam tidak boleh memanfaatkan harta semacam ini untuk kepentingan pribadi. Cara yang benar adalah memusnahkannya atau mengalihkannya untuk kemaslahatan umat dengan prosedur yang diakui oleh hukum syariat dan hukum negara.

Kesimpulannya, menipu penipu demi keuntungan pribadi dari harta haram tetap haram hukumnya. Jika seseorang melakukan penipuan murni untuk melemahkan pelaku maksiat, memutus mata rantai peredaran harta haram, dan menguatkan amar ma’ruf nahi munkar, ia boleh melakukannya asalkan berniat benar, bertindak tepat, dan tidak berubah menjadi penipu baru. (*)