News  

Napi Nusakambangan Capai 1.300 Orang, Pemerintah Perketat Pengamanan

ilustrasi

CILACAP – Pemerintah Indonesia memindahkan lebih dari 1.300 narapidana berisiko tinggi ke penjara super maksimum di Pulau Nusakambangan. Para napi Nusakambangan ini terdiri dari pelaku kejahatan narkoba hingga terorisme hingga perlu pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam penertiban lapas.

“Ini bukan hanya soal komitmen kami memberantas narkoba dan ponsel, tetapi juga tentang memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan,” kata Mashudi.

Dalam sepekan terakhir saja, pemerintah sudah memindahkan 196 narapidana secara bertahap dari Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Jambi ke Nusakambangan. Proses pemindahan yang berlangsung 22–23 Agustus itu melibatkan tim gabungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kepolisian dan petugas lapas di daerah.

Kebijakan pemindahan napi Nusakambangan menjadi kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang terkenal sangat tegas. Narapidana pelaku teroris dan kasus narkoba, pasti menempati lapas super maksimum maupun maksimum dengan pengawasan ketat serta program pembinaan khusus.

Mashudi optimistis pola ini akan memberi dampak positif.

“Target kami jelas, napi Nusakambangan bisa kembali sebagai warga negara yang lebih baik,” ujarnya.

Meski begitu, sejumlah pengamat meragukan efektivitas penjara super maksimum. Mereka menilai pendekatan keamanan ketat hanya menunda masalah. Namun, Ditjenpas menegaskan fokus utama tetap pada rehabilitasi mental dan perilaku sehingga para napi Nusakambangan dapat pulih sebelum kembali ke masyarakat. (*)