JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, minta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu muncul setelah Immanuel resmi menjadi sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 pada Jumat (22/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah Immanuel Ebenezer minta amnesti terlalu dini. “Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti. Kita ikuti dulu proses penyidikannya karena ini masih tahap awal setelah kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.
KPK memastikan proses hukum tetap berjalan, mulai dari pemeriksaan tersangka hingga saksi dan pihak terkait. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengungkap fakta kasus pemerasan K3 secara tuntas.
Budi juga menekankan bahwa meski kewenangan amnesti berada di tangan Presiden, KPK percaya Prabowo serius dalam pemberantasan korupsi. “Hal itu terlihat dari pidato kenegaraan Presiden saat HUT RI ke-80,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengabulkan jika Immanuel Ebenezer minta amnesti. Menurutnya, Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semuanya terang benderang,” kata Hasan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela koruptor, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Meski Immanuel Ebenezer ini sudah minta amnesti.
(KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan Wamenaker tersangka pemerasan ini berawal dari aduan buruh yang mengaku menerima aksi pemerasan dari oknum pejabat saat mengurus izin K3. (*)






