JAKATRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut Korupsi Kuota Haji tambahan 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidik KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (27/8) sebagai bagian dari penyidikan Korupsi Haji. Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terkait Korupsi Kuota berlangsung di Gedung Merah Putih. Menurutnya, penyidik menggali keterangan secara mendalam untuk memperkuat bukti yang sudah ada.
Pemeriksaan Petinggi Agen Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain memeriksa Hilman Latief, KPK juga memanggil dua petinggi agen travel terkait Korupsi Kuota Haji. Mereka adalah Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H. Amaluddin. Penyidik menelusuri aliran dana dan peran pihak swasta dalam kasus ini.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Gus Alex hingga Selasa malam. Namun, Gus Alex enggan memberikan keterangan detail kepada media terkait Korupsi Kuota Haji. Ia hanya meminta wartawan menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam proses penyidikan Korupsi Kuota Haji, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meskipun KPK sudah menaikkan status kasus Korupsi Kuota Haji ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka secara terbuka. KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami keterangan para saksi sebelum mengumumkan tersangka secara resmi.
Penyidik KPK menangani Korupsi Kuota Haji dengan menggunakan sprindik umum dan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)






