News  

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai inisiatif mereka.(doc)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai inisiatif mereka.

Yusril Ihza menjelaskan bahwa DPR kini mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjawab desakan publik melalui paket tuntutan 17+8 rakyat.

Melalui kanal YouTube Kemenko Kumham Imipas pada Senin (8/9), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kabar bahwa DPR akan mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah.

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Arahan Presiden Prabowo

Yusril Ihza memaparkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Ia menambahkan bahwa DPR menilai rancangan undang-undang itu krusial untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

Yusril Ihza menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menambahkan bahwa pengajuan tersebut berlangsung pada 2023 dan hingga kini pemerintah menunggu DPR membahasnya. Namun, hingga kini DPR belum membahas rancangan tersebut.

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk membahas agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas pembahasan.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa jika DPR mengambil inisiatif, maka pemerintah akan menunggu usulan resmi DPR. Setelah DPR menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang bertanggung jawab membahas RUU Perampasan Aset hingga selesai. (*)