News  

Hindari Banjir, Gubernur Bali Hentikan Alih Fungsi Lahan Mulai 2025

Salah satu sungai yang sempat meluap dan mengakibatkan banjir di Bali. Gubernur I Wayan Koster memastikan akan menghentikan alih fungsi lahan di Bali, mulai 2025. (doc/instagram)

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah provinsi akan menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan dari lahan produktif menjadi kawasan komersial mulai tahun 2025.

Kebijakan ini lahir setelah banjir bandang melanda Denpasar dan sejumlah wilayah Bali hingga menewaskan belasan orang.

“Mulai tahun 2025, alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial di Bali akan dihentikan. Pengawasannya sudah kami mulai tahun ini,” ujar Koster.

Koster menekankan keputusan tersebut bertujuan memperbaiki tata ruang dan ekosistem Bali agar bencana serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, alih fungsi lahan produktif menjadi vila, hotel, maupun kawasan komersial di Bali, terbukti mengurangi daya serapan air dan memicu banjir.

Dalam rapat bersama Forkompimda Bali, pemerintah mengungkapkan kondisi kritis di sepanjang aliran sungai. Dari total 49.500 hektare lahan, hanya tiga persen yang masih tertutup pohon. Angka ini jauh di bawah standar minimal 30 persen sehingga memperparah daya tampung air.

Pemerintah Provinsi Bali berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri serta mendukung langkah pelestarian lingkungan.

“Kita ingin menjaga keseimbangan alam Bali agar tetap lestari sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” tegas Koster. (*)