JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional 2026 dan cuti bersama sebagai acuan bagi kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. Juga untuk dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun program kerja dan agenda tahunan.
Dengan adanya kepastian jadwal, pelayanan publik, kegiatan usaha, dan aktivitas pribadi masyarakat dapat tersusun dan ada pengaturan secara lebih efisien.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB tersebut lahir dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menegaskan bahwa untuk tahun 2026 pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah pembahasan lintas kementerian, cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari,” jelasnya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan ada Keputusan Presiden (Kepres) yang mengaturnya secara rinci.
“Keppres inilah yang menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama ASN sesuai ketentuan PP 11/2017,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa libur nasional 2026 sudah mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Hal ini, kata dia, menunjukkan komitmen negara dalam menghormati keragaman umat beragama.
Selama ini, libur nasional di Indonesia selalu mengakomodir hari raya keagamaan. Bahkan pemerintah memberikan cuti bersama bagi ASN sebelum atau sesudah libur nasional.
“Libur nasional untuk 2026 sudah mencakup hari besar keagamaan,” tegasnya. (*)






