News  

Kejagung Cabut Paspor Buron, Ruang Gerak Riza Chalid dan Jurist Tan Makin Sempit

Jurist Tan dalam sebuah kesempatan saat masih menjadi staf khusus Mendikbudristek. Kejagung cabut paspor milik 2 buron yakni Jurist Tan dan Riza Chalid. (doc/kemenag)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan. Langkah Kejagung cabut paspor buron tersebut guna mempersempit ruang gerak keduanya di luar negeri. Sekaligus mencegah upaya pelarian ke negara lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pencabutan paspor membuat kedua buronan hanya memiliki dua pilihan. Yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara persembunyian dengan risiko overstay.

“Mereka kini tidak memiliki dokumen perjalanan resmi. Negara tempat mereka berada dapat melakukan deportasi karena status keimigrasian menjadi ilegal,” ujar Anang.

Ia menegaskan, langkah Kejagung dengan cabut paspor buron tersebut tidak mencabut status kewarganegaraan keduanya. Mereka tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Paspor hanyalah dokumen perjalanan, bukan penentu kewarganegaraan. Status WNI mereka tetap berlaku,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, pencabutan paspor 2 orang ini sesuai permintaan dari Kejagung. Imigrasi cabut paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025. Sementara itu, paspor Riza Chalid telah lebih dulu dicabut pada 10 Juli 2025 bersamaan dengan penerapan pencekalan ke luar negeri.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan paspor menjadi langkah strategis untuk mencegah kedua buronan memperluas pelarian mereka.

“Kalau paspornya tetap aktif, mereka bisa kabur lebih jauh,” tegas Agus.

Jurist Tan, sebelumnya berstatus sebagai staf khusus Mendikbudristek di masa Nadiem Makarim. Dia buron setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Sementara Riza Chalid menjadi DPO dan terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023.

Nasib kedua orang buron ini menjadi “stateless” setelah Kejagung cabut paspor masing-masing. (*)