JAKARTA – Stasiun televisi swasta nasional, Trans7 akhirnya menerima konsekuensi dari pemberitaan yang membuat gaduh. Trans7 kena sanksi tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni penghentian program Xpose Uncensored di Trans7.
Sebelumnya viral di media sosial tentang program Xpose Uncensored di Trans7 yang menyinggung pesantren. Bahkan menyeret salah satu ulama besar dari Jawa Timur.
Video tersebut mengupas kehidupan santri dan pondok pesantren dengan narasi yang cenderung menyudutkan. Seperti santri harus berjalan jongkok ketika hendak menemui kyai. Atau adat mencium tangan kyai oleh para santri.
Sontak, video ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Sejumlah lembaga bahkan sudah mengeluarkan ancaman hingga muncul taggar #boikottrans7.
Hingga KPI pada 14 Oktober 2025 mengeluarkan maklumat di laman resmi. Trans7 harus menerima kenyataan pahit dan kena sanksi tegas dari KPI berupa penghentian program Xpose Uncensored.
Laman KPI menyebut, salah satu tayangan di progam tersebut sudah melanggar aturan terkait. Yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) KPI.
“Langar P3SPS KPI, program Xpose Uncensored Trans7 sanksi penghentian tayangan,” demikian tulisan foto dalam unggahan di laman KPI.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah menyebut Trans7 kurang peka terhadap kehidupan pesantren.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya,” tegasnya.
“Kami mengimbau agar setiap tayangan berpedoman pada regulasi dan bersumber pada fakta yang kredibel,” ujarnya di laman resmi KPI.
Usai viral, Manajemen Trans7 sudah meminta maaf secara terbuka. Permohonan maaf ini juga ditujukan langsung ke Ponpes Lirboyo, yang ikut tersorot dalam progam tersebut.
Meski sudah meminta maaf, Trans7 tetap kena sanksi dari KPI. Keputusan sanksi ini muncul setelah rapat pleno di KPI Pusat, Selasa (14/10/2025) malam. (*)






