News  

Polda Metro Buka Peluang Selidiki Trans7, Ada Dugaan SARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah kesempatan. Dia menyebut, Polda Metro Jaya terima laporan dan akan selidiki program di Trans7 yang viral dan menyudutkan pondok pesantren. (doc/polda metro jaya)

JAKARTA – Polda Metro Jaya buka peluang untuk selidiki Trans7, setelah muncul dugaan penyebaran informasi bermuatan SARA dalam salah satu program televisi stasiun tersebut. Kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut jika ada unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada kemungkinan polisi selidiki program di Trans7 tersebut. Ini setelah adanya laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar, laporan sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2025. Laporan itu menyebut adanya dugaan penyiaran konten bermuatan SARA di salah satu program Trans7,” ujar Ade Ary.

Menurutnya, laporan tersebut berasal dari warga berinisial M. Pelapor menilai tayangan Trans7 pada 13 Oktober 2025 mengandung unsur penghinaan dan fitnah terhadap kelompok keagamaan tertentu. Termasuk santri dan pondok pesantren.

Ia menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mempelajari isi laporan tersebut. Dan jika memang ada bukti kuat, maka Polda Metro Jaya akan selidiki program Xpose Uncensored di Trans7.

“Kami akan melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur. Jika ada bukti awal yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Ade Ary memastikan, petugas menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Landasannya adalah bukti yang jelas, agar Polda Metro Jaya punya dasar kuat untuk selidiki Trans7.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya, siapa pun yang melanggar aturan akan kami proses,” tegasnya.

Laporan ini mendasari Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE serta Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya viral di media sosial tentang program Xpose Uncensored yang menyinggung pesantren. Trans7 akhirnya terkena sanksi tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni penghentian program Xpose Uncensored.

Sanksi ini termuat di laman resmi KPI yang terunggah pada 14 Oktober 2025. KPI menyebut, tayangan tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. (*)