News  

Dugaan Korupsi Whoosh, Yudi Purnomo Ungkap Cara Efektif Menelusuri Kasus

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta aparat penegak hukum menelusuri Dugaan Korupsi Whoosh dari tahap hilir proyek, bukan dari perencanaan.(doc)

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta aparat penegak hukum menelusuri Dugaan Korupsi Whoosh dari tahap hilir proyek, bukan dari perencanaan.

Yudi menegaskan, penyidik harus memulai dari bagian yang bisa dibuktikan secara nyata. “Langkah awalnya jangan langsung ke perencanaan yang melibatkan banyak pihak. Mulailah dari ujung bawah, dari hal yang terlihat,” ujarnya dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/10/2025).

Ia mencontohkan, penyidik bisa memeriksa proses pengadaan lahan. “Pastikan setiap pembayaran lahan sesuai nilai dan fungsi lahannya, apakah benar rumah, pabrik, atau tanah kosong,” kata Yudi.

Yudi juga meminta penyidik memeriksa pengadaan material dan peralatan proyek. “Audit rel, sistem kelistrikan, dan fasilitas stasiun. Pastikan semuanya sesuai kontrak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aparat bisa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kumpulkan bukti perbuatan melawan hukum. Tentukan siapa yang berwenang dalam setiap keputusan,” katanya.

Menurut Yudi, pihak BUMN tidak bisa berlindung di balik prinsip business judgment rule. “Mereka sering menyebut kerugian sebagai risiko bisnis. Tapi kalau nilainya besar, penyidik harus tetap menyelidikinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung menimbulkan kerugian besar bagi negara. “Nilainya sangat besar. Aparat harus membongkar penyebabnya,” kata Yudi. (*)