JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar lama ibadah haji bagi jemaah Indonesia di Arab Saudi ada perubahan drastis. Dia mengusulkan agar ibadah haji tidak mesti 41 hari, namun cukup menjadi 30 hari saja. Pengurangan ini bisa menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara signifikan.
Jemaah haji asal Indonesia harus menjalani ibadah dalam rentang waktu cukup lama, tepatnya 41 hari. Ini terhitung sejak mereka terbang dari tanah air, sampai kemudian tiba kembali di bandara debarkasi. Namun aturan ini hanya berlaku untuk haji reguler.
Sementara haji plus ataupun furoda yang jauh lebih singkat. Hanya saja, biaya haji kedua jenis ini jauh lebih mahal. Sementara biaya reguler pada 2024 lalu, per jamaah cukup menyetor Rp 56 juta.
DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Haji dan Umroh melontarkan agar ada pengurangan lama ibadah haji. Dari 41 hari menjadi 30 saja.
“Mungkinkah dilakukan 30 hari? Kalau sekarang rata-rata 41 hari. Kalau mungkin 30 hari, mungkin saja akan signifikan penurunan biaya haji,” kata Marwan.
Marwan menegaskan wacana pemangkasan masa tinggal jemaah ini bukan hal baru. Komisi VIII DPR RI sejak lama mendorong pemerintah untuk meninjau ulang durasi penyelenggaraan haji. Tujuannya agar lebih efisien dan tidak membebani jemaah.
“Dari dulu Komisi VIII sudah meminta pemerintah meninjau hal ini. Kelamaan kalau 41 hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurangan lama ibadah haji sekitar 10 hari akan berpengaruh besar terhadap sejumlah komponen biaya. Terutama akomodasi dan konsumsi selama di Tanah Suci.
“Kalau mungkin 30 hari, mungkin saja akan signifikan penurunan,” tuturnya. (*)






