JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, membuka tabir lain. Yakni kebiasaan Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk melontarkan ancaman pemecatan atau mutasi jabatan kepada bawahan yang tidak mau memberi fee.
Hal ini terungkap saat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membeber kronologi OTT terhadap Gubernur Riau dan sejumlah pejabat teras lainnya. Dia menyebut, fee tersebut bermula dari kebijakan Gubernur yang menambah anggaran untuk Dinas PUPR tahun 2025. Tepatnya untuk 6 UPT Jalan dan Jembatan. Semula dari semula Rp 71,6 M menjadi Rp 177,4 M.
Johanis Tanak lalu menyebut, KPK mendapatkan informasi adanya pertemuan di Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan ini melibatkan Sekdin PUPR, FRY dengan 6 kepala UPT. Mereka membahas permintaan fee dari Gubernur sebesar 2,5 persen.
“Saudara FRY lalu melaporkan kesepakatan ini kepada MAS selaku Kepala Dinas PUPR. Namun saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 Miliar,” kata Johanis Tanak.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” katanya lagi.
FRY lalu mengundang kembali seluruh Kepala UPT dan meminta tambahan fee. Karena mendapat ancaman ini, ke 6 Kepala UPT ini memberikan persetujuan.
“Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR dengan kode 7 batang,” katanya.
Aliran Dana
Johanis Tanak menyebutkan, uang sebanyak Rp 7 M ini mengalir ke AW melalui beberapa pintu dan tahap. Tahap pertama pada Juni 2025, menyetor Rp 1 M kepada AW melalui Tenaga Ahli Gubernur, DAN. FRY juga menyetor Rp 600 juta kepada Kepala Dinas PUPR, MAS melalui salah satu kerabat.
Lalu pada Agustus 2025, FRY menyetor Rp 300 M kepada MAS. Lalu dia mendanai kegiatan perangkat daerah senilai Rp 375 juta. FRY juga menyimpan Rp 300 juta.
Dan pada November 2025, FRY mengumpulkan setoran senilai Rp 1,2 M dan dia setorkan kepada MAS sebanyak Rp 450 juta. Lalu ada Rp 800 juta langsung kepada AW.
“Permintaan fee ini di kalangan Dinas PUPR Riau dikenal dengan istilah jatah preman,” tegasnya.
Usai terjaring OTT, Gubernur Riau kini mendekam di tahanan KPK. Demikian juga dengan Kepala Dinas PUPR, MAS dan Tenaga Ahli Gubernur, DAN. (*)






