News  

KPK Bantah Geledah Mobil Plt Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan geledah mobil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto maupun Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi.(doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan geledah mobil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto maupun Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi. KPK hanya menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah kabar geledah mobil Plt Gubernur. Ia menegaskan bahwa penyidik hanya fokus mencari barang bukti di kantor gubernur.
“Tidak ada penggeledahan terhadap kendaraan milik pejabat. Fokus penyidik hanya di kantor gubernur,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

Selain membantah isu Geledah Mobil Plt Gubernur, Budi menyebut penyidik memintai keterangan dari Sekda Riau dan Kepala Bagian Protokol. Penyidik memeriksa keduanya untuk memperkuat penyidikan dan menelusuri dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

Temuan Barang Bukti

KPK menegaskan bahwa penggeledahan di kantor gubernur menghasilkan sejumlah barang bukti penting. Isu geledah mobil Plt Gubernur terbantahkan karena penyidik hanya menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) di ruang kerja pejabat.
“Penyidik mengamankan dokumen anggaran Pemprov Riau dan bukti elektronik yang relevan,” kata Budi.

Menurut Budi, semua tindakan penyidik, termasuk bantahan atas isu Geledah Mobil Plt Gubernur, berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menggunakan kewenangan upaya paksa hanya untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang sah.

Penyidik KPK menelusuri kasus Geledah Mobil Plt Gubernur yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka.

KPK memastikan ketiga tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan.KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Karena itu, lembaga antirasuah menegaskan kabar Geledah Mobil Plt Gubernur yang beredar luas tidak benar. (*)